Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sidang perkara dugaan penipuan jual beli tanah yang menjerat terdakwa ‘Syamsiyah’, berlanjut.

Hal itu dikatakan kuasa hukum terdakwa, usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/7/25) siang.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim melanjutkan ke ranah pembuktian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat, perkara yang menyeret wanita berstatus ASN ini, masih teka-teki antara pidana atau perdata.

“Saat sidang pembuktian nanti, kita akan menyiapkan beberapa saksi,” ujar Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah.

Kendati, jika kliennya tidak terbukti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka harus diputus lepas atau bebas.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 6 Warga Bangkalan Saat Pesta Narkoba

“Artinya, perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan perbuatan pidana, tapi keperdataan,” jelas Didiyanto.

Sedangkan diputus bebas, terdakwa tidak terbukti dengan sah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“Optimis, klien kami untuk dibebaskan, itu hemat kami,” ujar advokat muda ini, saat diwawancara awak media.

Penilaian hukumnya, tegas Didiyanto, dalam hal ini jelas menguatkan perbuatan dituduhkan ke terdakwa, tentang keperdataan.

“Jika hakim punya penilaian lain, jadi ada hal keragu-raguan yang memang harus diputus,” tandasnya.

Achmad Bahri, kuasa hukum Syamsiyah menambahkan, dalam sidang tersebut adanya pertimbangan.

“Yakni, saling menyampaikan untuk membuktikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pria Bangkalan Jual Tanah Warisan Demi Jadi Bandar Narkoba

Menurut Bahri, sebenarnya 50% keberatannya diterima, cuman keyakinan majelis hakim belum bisa 100%.

“Sehingga harus dibuktikan dulu. Jadi dalam keputusan ini, bukan berarti kita kalah,” tegasnya.

“Tetapi, hakim belum punya keyakinan penuh. Apakah ini perdata murni, atau masuk pidana ?,” ucap Bahri.

Selanjutnya, dalam pembuktian tersebut, hakim akan menghadirkan 4 saksi yang memberatkan, dan satu saksi yaitu Rizal.

Meski demikian, pihaknya juga akan menghadiri 4 orang saksi, diantaranya 2 dari saksi meringankan.

“Satu saksi dari penyidik Polres Sampang, dan satu akan kita hadirkan sebagai saksi ahli, biar perkara ini jelas,” pungkas Bahri.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB