Sumenep,- Inisial S warga asal Sampang, terpaksa diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep.
Pasalnya, pria berusia 35 tahun tersebut, kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Keterangan yang dihimpun, inisial S ditangkap di area Pelabuhan Pasongsongan, Jumat (1/8/25) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo.
Yakni, berupa dua bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
“Barang buktinya disembunyikan di dalam kardus merah,” terang Anwar kepada awak media.
Dari hasil penimbangan, sabu yang disita memiliki berat bersih sekitar 199,42 gram.
“Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain, diantaranya handphone dan motor,” bebernya.
Anwar mengungkapkan, pelaku mengakui jika narkoba tersebut miliknya.
“Saat ini, S telah kami tahan, guna diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan, akan memerangi jaringan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi celah bagi pelaku narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi