Sampang,- Kepolisian Resor Sampang, jajaran Polda Jawa Timur, sapu bersih pelaku kristal putih.
Namun, kristal putih ini bukanlah permata, melainkan barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu.
Terbaru, korps berseragam cokelat berhasil menangkap dua terduga kurir barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yaitu inisial IM (34) dan SF (22), warga Desa Prancak, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.
Dua pria yang kesehariannya sebagai nelayan ini, ditangkap pada Sabtu (6/9/25) dini hari.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, ditangkap di jalan Desa Bira Tengah, Sokobanah, sekira pukul 00:15 wib,” ujarnya kepada rega media.
Eko mengungkapkan, penangkapan terhadap IM dan SF, setelah hasil lidik anggota Polsek dan Satresnarkoba.
“Alhasil, saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti,” ungkapnya.
Kata Eko, petugas menemukan dua plastik klip bening, berisi narkoba jenis sabu-sabu dibungkus tisu.
“Disimpan didalam bungkus rokok, ditemukan disaku celana salah satu pelaku,” terangnya.
Mantan Kapolsek Ketapang ini menjelaskan, masing-masing plastik berisi ±8,92 gram dan ±0,87 gram.
Total beratnya ±9,79 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain.
“Diantaranya, handphone merk Oppo, sepeda motor Honda Beat, dan uang tunai Rp100 ribu,” bebernya.
Eko menambahkan, status kedua pelaku inisial IM dan SF, diduga sebagai kurir sabu-sabu.
“Sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI tentang narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi