Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Polres Sampang, saat menangkap dua terduga kurir sabu-sabu, (sumber foto: Polsek Sokobanah).

Caption: anggota Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Polres Sampang, saat menangkap dua terduga kurir sabu-sabu, (sumber foto: Polsek Sokobanah).

Sampang,- Kepolisian Resor Sampang, jajaran Polda Jawa Timur, sapu bersih pelaku kristal putih.

Namun, kristal putih ini bukanlah permata, melainkan barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Terbaru, korps berseragam cokelat berhasil menangkap dua terduga kurir barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yaitu inisial IM (34) dan SF (22), warga Desa Prancak, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.

Dua pria yang kesehariannya sebagai nelayan ini, ditangkap pada Sabtu (6/9/25) dini hari.

Baca Juga :  Polisi bekuk warga Kamal terkait kepemilikan Sabu

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, ditangkap di jalan Desa Bira Tengah, Sokobanah, sekira pukul 00:15 wib,” ujarnya kepada rega media.

Eko mengungkapkan, penangkapan terhadap IM dan SF, setelah hasil lidik anggota Polsek dan Satresnarkoba.

“Alhasil, saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti,” ungkapnya.

Kata Eko, petugas menemukan dua plastik klip bening, berisi narkoba jenis sabu-sabu dibungkus tisu.

“Disimpan didalam bungkus rokok, ditemukan disaku celana salah satu pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 46 Tersangka

Mantan Kapolsek Ketapang ini menjelaskan, masing-masing plastik berisi ±8,92 gram dan ±0,87 gram.

Total beratnya ±9,79 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain.

“Diantaranya, handphone merk Oppo, sepeda motor Honda Beat, dan uang tunai Rp100 ribu,” bebernya.

Eko menambahkan, status kedua pelaku inisial IM dan SF, diduga sebagai kurir sabu-sabu.

“Sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI tentang narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: PLN UP3 Madura menyerahkan bantuan scoop stretcher kepada FRPB Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

PLN UP3 Madura Perkuat Kolaborasi Dengan FRPB

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Senin, 10 Nov 2025 - 17:48 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Wakil Bupati Fauzan Ja'far, diwawancara awak media usai upacara peringatan Hari Pahlawan, (dok. regamedianews).

Nasional

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 Nov 2025 - 10:38 WIB