Daerah  

Peringati Hari Anti Korupsi Internasional, Kejari Sampang Gelar Aksi Bagi Stiker & Donor Darah

Sampang, (regamedianews.com) – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada tanggal 9 Desember, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, menggelar aksi bagi stiker kepada para pengendara yang melintas di pertigaan Jl. Jaksa Agung Suprapto dan menggelar aksi donor darah, pada hari Jumat (08/12/2017).

Pantauan regamedianews.com, aksi bagi-bagi dan tempel stiker tersebut tidak hanya kepada pengendara yang kendaraannya berplat hitam melainkan kendaraan plat merah juga tak luput dari sasaran aksi tempel stiker. Dalam hari Anti Korupsi Sedunia ini Kejari Sampang  mengambil  tema “Bergerak Bersama Memberantas Korupsi Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera”.

Kepala Kejari Sampang Setyo Utomo menyampaikan, hal itu bertujuan untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memerangi dan memberantas tindak pidana korupsi dan ke depan tidak lagi ada kasus korupsi yang akan merugikan negara dan masyarakat.

“Kedepannya pemberantasan korupsi terus ditingkatkan agar di Sampang benar-benar bersih dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan rakyat,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Setyo, pihaknya selaku penegak hukum, ke depan akan lebih mengedepankan Integritas kerja profesional dalam pemberantasan korupsi, supaya ke depan kasus korupsi tidak semakin merajalela.

“Kami berharap dengan adanya aksi ini bisa memberikan makna dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya korupsi dan mendorong keberanian masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan tindak pidana korupsi. Bantu kami melawan korupsi sekarang juga,” tuturnya.

Lebih lanjut setyo mengungkapkan, dari bulan Januari hingga November 2017 Kejaksaan Negeri Sampang telah berhasil melakukan Penyelidikan sebanyak empat perkara, penyidikan sebanyak 3 perkara, penuntutan 7 perkara dan yang di eksekusi sebanyak 3 perkara.

“Sementara uang yang berhasil diselamatkan mulai dari Januari sampai November 2017 dan telah dikembalikan ke Kas Negara oleh Kejaksaan Negeri Sampang sebesar, Rp. 1.978.343.500. (1,9 Milyar),” ujarnya.

Secara matematika kejaksaan berhasil menjalankan amatnya karena anggaran negara untuk Kejaksaan Negeri Sampang hanya satu perkara yang nilainya kurang lebih Rp. 200.000.000., dan Kejaksaan Negeri Sampang telah mampu menyelamatkan uang negara Rp. 1,9 milyar.

“Sedangkan menurut kutipan amanat dari Kejaksaan Agung, perkara Korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia dari Januari sampai November 2017 yakni, penyelidikan sebanyak 1.253 perkara, penyidikan 1.300 perkara, Penuntutan 1.754 perkara dan penuntutan di seluruh Indonesia sebanyak 966 perkara. Termasuk juga 766 perkara berasal dari penyidik Polri,” urainya.

Dalam pelaksanaan giat hari anti korupsi ini yang berkhasil ditangani selama kurun waktu Januari sampai November 2017 oleh jajaran Kejaksaan Negeri di Indonesia sebesar Rp. 684 milyar. Terdiri dari uang pengganti sebesar Rp. 203 Milyar dan denda sebesar Rp. 34 Milyar. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *