Bangkalan,- Polres Bangkalan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental, Kamis (22/10/25).
Alhasil, seorang wanita inisial SLT (46), kini harus mendekam didalam sel tahanan jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, modus operandi SLT menyewa mobil rental.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mobilnya milik RF (31), warga Pejagan. Sedangkan SLT sendiri warga Pangeranan,” ujarnya.
Dari hasil keterangan, SLT menyewa mobil RF selama 5 hari, dan akan dikembalikan.
Namun, ungkap Hafid, setelah 5 hari tidak ada tanda-tanda mobil dikembalikan oleh pelaku.
“Akhirnya, korban membuat laporan polisi, langsung dilidik dan memburu pelaku,” ungkapnya.
Saat ini, tegas Hafid, SLT telah dilakukan penahanan.
“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Jambu, Burneh, Bangkalan,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Yakni berupa mobil pick up lengkap dengan STNK dan BPKB_nya,” beber Hafid.
Akibat perbuatan tipu gelap (tilap), SLT dijatuhi sanksi pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi