Sampang,- Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB).
Pemusnahan tersebut, terhadap BB perkara pidana berkuatan hukum tetap (inkracht).
Diantaranya, perkara narkotika, pelanggaran cukai berbagai macam merk rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, juga ada perkara pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, sajam, pencurian dan judi online.
Dalam kegiatan ini, Kejari melibatkan Forkopimda, pihak Bea Cukai dan Rutan Sampang.
Pemusnahan BB tersebut, dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari setempat, Kamis (17/7/25) pagi.
“Untuk kasus narkotika ada 57 perkara,” ujar Kepala Kejari Sampang Fadilah Hilmi.
Sedangkan BB yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu seberat 1.447,081 gram.
“Ada juga Pil logo Y sebanyak 633 butir,” imbuh Fadilah kepada awak media.
Selain itu, untuk kasus sajam ada 4 perkara, meliputi kasus pembunuhan dan penganiayaan.
“Kami juga memusnahkan BB 13 perkara, dari kasus pencabulan, pencurian, judi online dan lain-lain,” jelasnya.
Lanjut Fadilah, ditambah 1 perkara cukai dengan BB sebanyak 512.000 batang rokok.
“Jadi, total keseluruhan BB yang dimusnakan sejumlah 513.058,” pungkas Fadilah.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










