Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahan 41 Barang Bukti (BB) perkara pidana umum yang inkracht.

Kegiatan pemusnahan yang dihadiri Forkopimda ini, digelar di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (19/11/25) siang.

Pemusnahan BB tersebut, merupakan hasil penanganan perkara yang selesai sejak bulan Juli hingga November 2025.

Kajari Pamekasan melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi menyampaikan, kegiatan pemusnahan merupakan agenda rutin.

Baca Juga :  Inspektorat Bantah Pegawai Ditangkap Polisi Bukan PNS Pemkab Bangkalan

“Kami laksanakan dua kali dalam setahun,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, pemusnahan BB itu tindak lanjut dari perkara yang tmemiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, kata Ardian, kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan memberantas tindak kejahatan.

“Sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.

Adapun BB yang dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu seberat 151,58 gram, 1.393 butir pil logo ‘Y’, serta 16 botol alat hisap.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Selain itu turut dimusnahkan 4 buah timbangan, 9 korek api, 27 potong pakaian dan 3 flashdisk.

“Ada juga kartu ATM, 17 unit handphone, serta 2 senjata tajam,” beber Ardian.

Dengan pemusnahan tersebut, setiap barang bukti yang ditangani akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Hal ini demi menjaga integritas penegakan hukum di Kabupaten Pamekasan,” tegas Ardian.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB