Pamekasan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahan 41 Barang Bukti (BB) perkara pidana umum yang inkracht.
Kegiatan pemusnahan yang dihadiri Forkopimda ini, digelar di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (19/11/25) siang.
Pemusnahan BB tersebut, merupakan hasil penanganan perkara yang selesai sejak bulan Juli hingga November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Pamekasan melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi menyampaikan, kegiatan pemusnahan merupakan agenda rutin.
“Kami laksanakan dua kali dalam setahun,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, pemusnahan BB itu tindak lanjut dari perkara yang tmemiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, kata Ardian, kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan memberantas tindak kejahatan.
“Sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
Adapun BB yang dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu seberat 151,58 gram, 1.393 butir pil logo ‘Y’, serta 16 botol alat hisap.
Selain itu turut dimusnahkan 4 buah timbangan, 9 korek api, 27 potong pakaian dan 3 flashdisk.
“Ada juga kartu ATM, 17 unit handphone, serta 2 senjata tajam,” beber Ardian.
Dengan pemusnahan tersebut, setiap barang bukti yang ditangani akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Hal ini demi menjaga integritas penegakan hukum di Kabupaten Pamekasan,” tegas Ardian.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi










