Sampang,- Inisial AY asal warga Pangelen, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Pasalnya, pria 35 tahun ini mencuri sepeda motor di Pangarengan, pada Rabu (29/10/25) dini hari lalu.
Akibat perbuatannya, AY kini dijebloskan dan merasakan pengapnya Hotel Prodeo Polres setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan atas penangkapan AY.
“Dia pelaku pencurian motor Honda Beat milik warga Pangarengan,” ujarnya, Kamis (20/11) sore.
Ia menerangkan, AY berhasil ditangkap Satreskrim pada Selasa (18/11) kemarin, di rumahnya.
“Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Eks Kapolsek Ketapang ini menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya, Honda Stylo.
“Diparkir di halaman rumah, berjejer dengan motor Honda Beat, saat itu korban baru pulang dari counter Hp miliknya,” jelas Eko.
Padahal, pintu pagar besi rumah korban sudah digembok, namun berhasil dirusak pelaku.
“Saat itu korban ke kamar mandi, ketika kembali ke kamar terdengar suara, tapi oleh korban dihiraukan,” ujarnya.
Selang kemudian, ungkap Eko, korban mendengar suara sepeda motor Honda Beat menyala.
“Ketika dicek ternyata benar, motor itu langsung dibawa kabur pelaku, tapi gagal dikejar,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polres Sampang.
“Namun setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim berhasil menangkap pelaku inisial AY ini,” ujar Eko.
Atas perbuatannya, tegas Pama berpangkat tiga balok dipundak, AY dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
“Dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun,” imbuh Eko kepada regamedianews.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










