Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Inisial AY asal warga Pangelen, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Pasalnya, pria 35 tahun ini mencuri sepeda motor di Pangarengan, pada Rabu (29/10/25) dini hari lalu.

Akibat perbuatannya, AY kini dijebloskan dan merasakan pengapnya Hotel Prodeo Polres setempat.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan atas penangkapan AY.

“Dia pelaku pencurian motor Honda Beat milik warga Pangarengan,” ujarnya, Kamis (20/11) sore.

Ia menerangkan, AY berhasil ditangkap Satreskrim pada Selasa (18/11) kemarin, di rumahnya.

Baca Juga :  Musim Hujan, BMKG Sumenep Imbau Masyarakat Waspada Saat Beraktivitas di Laut

“Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Eks Kapolsek Ketapang ini menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya, Honda Stylo.

“Diparkir di halaman rumah, berjejer dengan motor Honda Beat, saat itu korban baru pulang dari counter Hp miliknya,” jelas Eko.

Padahal, pintu pagar besi rumah korban sudah digembok, namun berhasil dirusak pelaku.

“Saat itu korban ke kamar mandi, ketika kembali ke kamar terdengar suara, tapi oleh korban dihiraukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemuda Asal Bangkalan Ditangkap Polsek Krembangan

Selang kemudian, ungkap Eko, korban mendengar suara sepeda motor Honda Beat menyala.

“Ketika dicek ternyata benar, motor itu langsung dibawa kabur pelaku, tapi gagal dikejar,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polres Sampang.

“Namun setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim berhasil menangkap pelaku inisial AY ini,” ujar Eko.

Atas perbuatannya, tegas Pama berpangkat tiga balok dipundak, AY dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

“Dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun,” imbuh Eko kepada regamedianews.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB