Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Inisial AY asal warga Pangelen, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Pasalnya, pria 35 tahun ini mencuri sepeda motor di Pangarengan, pada Rabu (29/10/25) dini hari lalu.

Akibat perbuatannya, AY kini dijebloskan dan merasakan pengapnya Hotel Prodeo Polres setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan atas penangkapan AY.

“Dia pelaku pencurian motor Honda Beat milik warga Pangarengan,” ujarnya, Kamis (20/11) sore.

Ia menerangkan, AY berhasil ditangkap Satreskrim pada Selasa (18/11) kemarin, di rumahnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk ASN di Bangkalan Saat Pake Sabu

“Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Eks Kapolsek Ketapang ini menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya, Honda Stylo.

“Diparkir di halaman rumah, berjejer dengan motor Honda Beat, saat itu korban baru pulang dari counter Hp miliknya,” jelas Eko.

Padahal, pintu pagar besi rumah korban sudah digembok, namun berhasil dirusak pelaku.

“Saat itu korban ke kamar mandi, ketika kembali ke kamar terdengar suara, tapi oleh korban dihiraukan,” ujarnya.

Baca Juga :  TANGKAL ISU HOAX,KAPOLSEK ROBATAL TURUN GUNUNG

Selang kemudian, ungkap Eko, korban mendengar suara sepeda motor Honda Beat menyala.

“Ketika dicek ternyata benar, motor itu langsung dibawa kabur pelaku, tapi gagal dikejar,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polres Sampang.

“Namun setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim berhasil menangkap pelaku inisial AY ini,” ujar Eko.

Atas perbuatannya, tegas Pama berpangkat tiga balok dipundak, AY dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

“Dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun,” imbuh Eko kepada regamedianews.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB