Bangkalan,- Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali menandai langkah penting dalam penguatan pemerintahan desa.
Sebanyak 1.737 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan Bupati Lukman Hakim, Senin (1/12/2025).
Pengukuhan besar-besaran ini, tindak lanjut regulasi baru tentang perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 menjadi 8 tahun.
Dalam arahannya, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyoroti peran BPD sebagai institusi yang mengawal jalannya pemerintahan desa.
Ia menekankan, keberadaan BPD akan sangat menentukan arah dan kualitas pembangunan.
“BPD adalah lembaga yang menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Lukman menegaskan pentingnya kerjasama erat antara BPD, kepala desa, perangkat desa dan warga.
“Pembangunan hanya akan berhasil, jika semua unsur bergerak dengan tujuan yang sama,” tegasnya.
Ia menilai, perpanjangan masa jabatan memberi ruang bagi desa, untuk menyusun program pembangunan berkelanjutan.
“Rentang waktu ini, mampu meminimalkan terhentinya program di tengah jalan akibat pergantian keanggotaan,” tandasnya.
Lukman berharap, momentum ini menjadi awal bagi meningkatnya kualitas tata kelola desa.
“Termasuk penguatan partisipasi warga, dan percepatan pembangunan desa yang inklusif,” pungkasnya.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi










