Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Sumenep,- Satresnarkoba Polres Sumenep menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan perempuan berinisial S (41), warga Kabupaten Pamekasan.

Inisial S kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 ons (±100,35 gram).

​Penangkapan tersebut terjadi di halaman rumah salah seorang warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

​Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

​Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka S.

Baca Juga :  Dicurigai Punya Santet, Seorang Kakek Dianiaya Pria Sreseh Sampang

Hasilnya, ditemukan satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan di dalam tas hitam.

“Dibungkus tisu putih, dan dibalut dua lapis kantong plastik,” terang Anang, sebagaimana dikutip dari salah satu media online, Kamis (22/1/2026).

​Saat diinterogasi di lokasi kejadian, tersangka S mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya.

Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk diproses lebih lanjut.

​”Kami tidak akan berhenti di sini. Kami masih mendalami untuk mengungkap adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Anang.

Baca Juga :  Pilkada Gorut Kian Dekat, RK Tegaskan Siap Lahir Batin Untuk Bertarung

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

​Anang juga mengimbau masyarakat, untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba.

​”Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Sumenep bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB