Sumenep,- Satresnarkoba Polres Sumenep menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan perempuan berinisial S (41), warga Kabupaten Pamekasan.
Inisial S kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 ons (±100,35 gram).
Penangkapan tersebut terjadi di halaman rumah salah seorang warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka S.
Hasilnya, ditemukan satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan di dalam tas hitam.
“Dibungkus tisu putih, dan dibalut dua lapis kantong plastik,” terang Anang, sebagaimana dikutip dari salah satu media online, Kamis (22/1/2026).
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, tersangka S mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya.
Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk diproses lebih lanjut.
”Kami tidak akan berhenti di sini. Kami masih mendalami untuk mengungkap adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Anang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Anang juga mengimbau masyarakat, untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba.
”Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Sumenep bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










