Bangkalan,- BRI Kantor Cabang Bangkalan merealisasikan pembayaran klaim asuransi Aurora Plus kepada ahli waris nasabah yang telah tutup usia.
Penyerahan santunan dilakukan langsung di kediaman Ahmat, suami mendiang nasabah, pada Senin (02/02/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari perlindungan finansial bagi keluarga nasabah untuk menghadapi risiko tidak terduga.
Total santunan yang dicairkan mencapai Rp52 juta, yang diproses dalam waktu sekitar 60 hari sejak pengajuan berkas dinyatakan lengkap.
Ahmat menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses klaim tersebut.
Menurutnya, dana yang diterima sangat membantu stabilitas ekonomi keluarga di masa sulit.
“Alhamdulillah, prosesnya jelas dan mudah. Dana ini tidak hanya menutup sisa kewajiban kredit, tapi juga sangat membantu keberlangsungan hidup kami ke depan,” ungkap Ahmat.
Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA menjelaskan, produk Aurora Plus memang dirancang sebagai jaring pengaman finansial.
Hal ini memastikan bahwa ketika musibah terjadi, beban keluarga yang ditinggalkan tidak semakin berat.
“Pencairan ini adalah wujud tanggung jawab kami kepada nasabah,” ungkap Dwi Floresvita.
Ia berusaha memastikan, proses klaim berjalan transparan dan memberikan pendampingan penuh kepada ahli waris, agar mereka mendapatkan haknya tanpa kendala berarti.
Melalui penyerahan ini, pihak bank berharap kesadaran masyarakat mengenai pentingnya asuransi perlindungan kredit semakin meningkat
“Demi menjaga keamanan finansial jangka panjang,” pungkas Dwi Floresvita.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi










