SAMPANG Ketegasan Polres Sampang dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya kembali dibuktikan.

Tim Opsnal Satreskrim berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Pelaku berinisial KA (30), pria asal Desa Pajeruan, Kedungdung, tak berkutik saat ditangkap di tempat persembunyiannya, di Desa Ombul.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

“Pencurian itu menimpa seorang warga Perum Matahari, Kelurahan Karang Dalam,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (11/6) sore, saat korban memarkirkan motor Honda Vario 125 warna merah hitam miliknya, di teras rumah dalam kondisi kunci setir.

Namun, pada Kamis (12/6) sekitar pukul 03.00 WIB, korban mendapati motornya sudah raib.

“Pelaku memanfaatkan situasi sunyi di dini hari. Korban kehilangan motor dengan Nopol M-5181-NQ,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, kata Eko, korban segera melapor ke SPKT Polres Sampang.

Pelarian KA berakhir, setelah Tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pada Selasa (24/2) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Desa Ombul, dan menangkap KA,” terangnya.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan langsung digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Eko menjelaskan, pelaku menggunakan modus merusak pengaman motor, untuk menguasai barang milik orang lain.

Ironisnya, alasan klasik yakni faktor ekonomi kembali menjadi motif di balik aksi kriminal tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang, bagi pelaku kejahatan yang mengganggu kondusifitas masyarakat Sampang,” tegasnya.

Eko menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka KA.

“Tim Opsnal masih melakukan pengembangan, kemungkinan adanya jaringan atau TKP lain yang pernah disasar tersangka,” pungkasnya. (hry)