SURABAYA – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, memberikan peringatan keras bagi perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Ia menegaskan, THR adalah hak konstitusional pekerja yang tidak boleh ditawar.

“THR itu hak normatif, bukan bonus, apalagi bentuk kemurahan hati pengusaha,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari salah satu media online, Sabtu (7/3).

Karena ini kewajiban, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda, apalagi mencicil pembayarannya.

“Kami memastikan, Komisi E akan mengawal ketat jalannya pengawasan THR,” ujar politisi wanita ini.

Hal tersebut, merespons langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR.

Selain itu, juga telah menyiagakan 54 Posko Pelayanan THR yang tersebar di kabupaten/kota se-Jatim.

Untari menekankan, pengawasan tahun ini harus benar-benar menyentuh lapisan pekerja yang paling rentan.

Ia juga memastikan pengawasan berjalan efektif dan berpihak pada tenaga kerja, terutama buruh dan pekerja sektor informal.

“Mereka ini kelompok yang sering kali posisinya lemah saat berhadapan dengan aturan hak tunjangan,” lanjutnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan.

Sebagai mitra kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Komisi E DPRD Jatim meminta Satgas THR tidak hanya bekerja di balik meja secara administratif.

Untari mendorong adanya inspeksi mendadak (sidak) langsung ke perusahaan-perusahaan.

Satgas harus turun ke lapangan, terutama mendatangi perusahaan yang memiliki riwayat pelanggaran ketenagakerjaan di tahun-tahun sebelumnya.

“Sosialisasi 54 Posko THR, juga harus masif agar pekerja tahu ke mana harus mengadu,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan nakal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bagi Untari, kepatuhan pembayaran THR, indikator sejauh mana pemerintah daerah hadir dalam melindungi warganya.

Menurutnya, Jawa Timur salah satu provinsi dengan jumlah pekerja terbesar di Indonesia.

“Komitmen perlindungan tenaga kerja harus dibuktikan dengan kepastian, bahwa hak mereka cair tepat waktu tanpa potongan,” pungkasnya. (bsr)