Bangkalan, (regamedianews.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 2018 mendatang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan, membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tim penindakan pidana pemilu ini, melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.
Ketua Panwaslu Kab. Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, Sentra Gakkumdu akan mengawal proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Bangkalan.
“Penandatanganan kesepahaman bersama itu, diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran pemilu hingga tingkat desa. Sebab, kesuksesan pemilu tidak dinilai dari seberapa banyak melakukan penindakan, namun sejauh mana mampu melakukan pencegahan. Bersama rakyat awasi pemilu. Bersama Gakkumdu tegakkan keadilan pemilu,” tuturnya, Jum’at (29/12/2017).
Mustain menambahkan, upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dengan memperbanyak memberikan sosialisasi di daerah rawan melalui kepala desa, tokoh masyarakat dan ulama.
“Mereka harus memahami bahwa sengaja melakukan pelanggaran dalam pemilu memiliki resiko tinggi. Pelaku pelanggaran dalam pemilu bisa terancam hukuman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya. (tar)