Pengedar Sabu dan Inex di Sumenep Ditangkap
SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus seorang pria berinisial H (47) terkait kasus peredaran narkotika.
Tersangka ditangkap di kamar kost di Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Sumenep Anang Hardiyanto menegaskan, penangkapan ini komitmen dalam memberantas peredaran narkoba.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ujarnya, Minggu (5/4).
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima poket sabu dengan berat netto 6,47 gram serta 31 butir pil ekstasi (Inex) seberat 11,62 gram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, plastik klip kosong, dan uang Rp200 ribu,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ungkap Anang, tersangka H mengakui barang tersebut miliknya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Anang menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kini kami tengah melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya. (red)


