Hamili Adik Ipar Disabilitas, Pria di Pamekasan Ditangkap
PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas mental berinisial H (41).
Pelaku ternyata adalah saudara ipar korban sendiri yang berinisial AS (50).
Kasus ini terungkap setelah keluarga mendapati korban dalam kondisi hamil pada akhir Desember 2025.
Mengingat kondisi mental korban, polisi menggunakan metode ilmiah untuk mencari bukti kuat.
KBO Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi menjelaskan, penyidik melakukan tes DNA Paternitas di Labfor Polda Jatim.
Hasil tes tersebut menunjukkan kecocokan sebesar 99,9%, antara AS dengan bayi yang dilahirkan korban.
“Berdasarkan analisa DNA, AS terbukti sebagai ayah biologis dari anak tersebut,” ujar Herman, Rabu (8/4/2026).
Atas hal tersebut, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka pada 6 April 2026.
“Saat ini, AS telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Herman menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“AS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, karena melakukan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas,” tegasnya. (mms)


