Pelaku Gendam Kakek di Pamekasan Ditangkap
PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus gendam yang menimpa IM (81), warga Desa Poto’an Daya.
Pelaku berinisial SA (49), warga Desa Tlanakan, ditangkap di wilayah Sampang pada Selasa (14/4/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, menyebut penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan di TKP.
“Tim Opsnal mengamankan pelaku saat berada di Jalan Raya Desa Blu’uran, Karang Penang,” ujarnya, Rabu (15/4).
Dalam penangkapan tersebut, ungkap Yoyok, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa jaket coklat, helm abu-abu, dan uang tunai senilai Rp11.150.000,” terangnya.
Yoyok menambahkan, kasus ini sebelumnya dilaporkan korban pada 10 April 2026 lalu, setelah merasa ditipu oleh pelaku.
Saat ini, SA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 atau 486 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegasnya. (mms)


