Aktivis PMII Desak Audit Investigatif Izin Galian C di Sampang
SAMPANG • Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang, aksi demo di depan Kantor DPRD setempat pada Selasa (21/4/2026).
Dalam aksinya, massa membawa ‘rapor merah’ sebagai simbol protes atas parahnya degradasi lingkungan di wilayah tersebut.
Dalam orasinya, aktivis PMII menilai Pemerintah Daerah gagal dalam menjaga keseimbangan ekologi.
Indikator kegagalan ini, terlihat jelas dari intensitas dan sebaran banjir yang semakin meluas melanda pemukiman warga
Ketua PC PMII Sampang Latifah menegaskan, arah kebijakan daerah saat ini dinilai tidak berpihak pada pelestarian lingkungan.
Menurutnya, daya dukung lingkungan di Kota Bahari tersebut sudah melampaui ambang batas kewajaran yang bisa ditoleransi.
“Bencana banjir hingga kerusakan kawasan pesisir merupakan dampak nyata dari pembiaran yang dilakukan pemerintah selama ini,” tegas Latifah
Ia mengungkapkan, hasil investigasi di lapangan menemukan banyak praktik pertambangan galian C beroperasi tanpa kendali ekologis.
Lebih parahnya lagi, banyak pengusaha yang mengabaikan kewajiban reklamasi pascatambang, meninggalkan lubang-lubang maut tanpa tanggung jawab.
“Rakyat dipaksa menanggung bencana, sementara keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Tak hanya menyoroti ekosistem, PMII juga mengecam keras kerusakan infrastruktur jalan akibat mobilisasi alat berat dan truk pengangkut tambang yang melebihi tonase.
Mereka menyayangkan anggaran APBD yang seharusnya untuk pembangunan, justru tersedot hanya untuk memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas bisnis swasta.
“Ini ketidakadilan yang nyata. Pelaku usaha yang merusak dan meraup untung, tapi rakyat melalui APBD yang justru dipaksa menanggung biaya perbaikannya,” ungkap Latifah.
Dalam pernyataan sikap resminya, PC PMII Sampang menyampaikan sejumlah tuntutan krusial.
Mereka mendesak DPRD dan Pemkab Sampang, untuk segera mengaudit investigatif terhadap seluruh izin galian C, dan menghentikan total aktivitas tambang yang terbukti melanggar regulasi.
Selain itu, Latifah menambahkan, pemerintah harus secara tegas melarang segala bentuk aktivitas tambang di area pemukiman warga serta kawasan hutan lindung.
“Pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional, untuk menyampaikan kondisi objektif lingkungan kepada publik secara berkala,” pungkasnya. [hry]


