SAMPANG • Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang angkat bicara, ihwal polemik kasus narkotika yang menjadi perbincangan publik.

Melalui konferensi pers bersama Humas Polres setempat, pada Rabu (6/5/2026) siang, pihak Kejaksaan memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, simpang siur kabar pelimpahan Barang Bukti (BB) oleh Sat Resnarkoba bukanlah narkotika.

Dalam pelimpahan tersebut, polisi menyerahkan BB 3 kilogram sabu beserta dua orang tersangka asal Ketapang.

Kasi Pidum Kejari Sampang Tunjung Sughandiko memastikan, seluruh BB dalam perkara ini metamfetamina.

“Kami meyakini, BB tersebut adalah sabu, berdasarkan prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Ia membeberkan, telah dilakukan dua kali pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan zat tersebut.

Uji laboratorium pertama dilakukan pada 25 Februari, disusul pengujian kedua pada 5 Mei 2026.

“Kedua hasil tes tersebut menunjukkan hasil positif narkotika,” jelas Tunjung kepada awak media.

Terkait kabar pemeriksaan awal yang menunjukkan hasil negatif, ia menjelaskan, hal itu disaat menggunakan alat deteksi mandiri.

“Kami memang tidak memiliki kompetensi untuk pengujian mandiri,” ungkapnya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah mengaku, pemeriksaan dilakukan secara resmi di Labfor Polda Jawa Timur.

Hasil uji laboratorium ini bersifat pro iustitia, memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan mengikat di mata hukum.

“Mengingat jumlah barang bukti yang cukup banyak, kami harus teliti agar tidak ada keraguan di masyarakat,” tegasnya.

Diecky menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

“Proses ini bertujuan agar kasus tersebut segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. [hry]