Kejari Sampang Musnahkan BB Sabu Rp350 Juta
SAMPANG • Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memusnahkan barang bukti (BB) dari berbagai perkara pidana.
Kegiatan ini digelar di halaman belakang kantor Kejari, pada Kamis (7/5/2026) pagi.
Seluruh BB tersebut berasal dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah ini bertujuan menjaga transparansi dan kepastian hukum.
Kejari merinci temuan sabu dari 39 perkara dengan berat total 408,155 gram.
Kristal putih tersebut, ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp350 juta.
Selain sabu, petugas memusnahkan 4.832 butir pil logo Y. Ada juga 1.303.600 batang rokok ilegal dari kasus pelanggaran cukai.
Kajari Sampang Mochamad Iqbal menegaskan, pemusnahan ini mencegah adanya penyimpangan.
“Ini bentuk sinergitas dalam memerangi kejahatan,” ujarnya.
Iqbal mengapresiasi kerja sama Kepolisian, BNN, hingga Bea Cukai.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus.
Barang bukti lain juga ikut dihancurkan, seperti senjata tajam dari 5 perkara.
“Ada pula bukti dari 15 perkara pencabulan, pencurian, hingga miras,” pungkasnya.
Pemusnahan ini disaksikan langsung jajaran pejabat penting di Kabupaten Sampang.
Hadir Bupati Sampang, Kepala Rutan, hingga perwakilan Kodim 0828.
Hadirnya KBO Reskrim dan KBO Resnarkoba Polres Sampang turut memperkuat soliditas aparat. [hry]


