Reskoba Pamekasan Sikat Dua Pengedar Narkoba di Proppo
PAMEKASAN • Satresnarkoba Polres Pamekasan terus menabuh genderang perang terhadap narkotika.
Dalam operasi satu malam, Korps Bhayangkara ini berhasil menggulung dua pengedar di wilayah Kecamatan Proppo, Rabu (6/5/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto menegaskan, penangkapan ini hasil pengembangan intensif tim Opsnal di lapangan.
“Komitmen ini demi menjaga keamanan wilayah Bumi Gerbang Salam dari bahaya narkoba,” ujarnya, Kamis (7/5).
Agus mengungkapkan, aksi bermula pada pukul 20.00 WIB. Polisi meringkus terduga pelaku pertama berinisial MH (46).
“Pria asal Malang ini berdomisili di Desa Samiran, diamankan tepat di sebuah halaman rumah warga,” ungkapnya.
Dari tangan MH, petugas menyita satu poket sabu seberat ±0,97 gram.
“Terduga pelaku MH ini merupakan seorang residivis. Kami juga menyita plastik klip dan tisu yang diduga terkait transaksi,” terang Agus.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk bergerak. Hanya berselang 30 menit, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah tak jauh dari lokasi pertama.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, kami berhasil mengamankan pria berinisial MAM (29), warga Desa Samiran,” ujarnya.
Dari tangan MAM, polisi mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar, diantaranya :
✅ 6 Poket Sabu dengan total berat ± 1,65 gram.
✅ 18 Butir Pil Ekstasi warna hijau berlogo “WA” (berat ± 6,28 gram).
✅ Sejumlah alat pendukung seperti sedotan dan plastik klip kosong.
Ia menambahkan, saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan di sel jeruji besi.
“Mereka harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Agus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2026.
Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Pamekasan.
“Kami harap masyarakat terus proaktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. [mms]


