Gegara Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Hajar Istri dan Ipar
PAMEKASAN • Sebuah aksi penganiayaan sadis menggegerkan warga Dusun Pao Gading, Desa Murtajih, Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial AZA (46),ntega menyerang istri dan adik iparnya sendiri menggunakan kayu jati.
“Peristiwa mencekam ini terjadi pada Sabtu (9/5/2026) malam, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama.
Ia mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban.
“Diketahui, AZA dan istrinya sudah pisah ranjang selama kurang lebih satu bulan,” ungkapnya, Rabu (13/5).
Sesampainya di lokasi, kata Pama berpangkat satu balok emas dipundaknya, pelaku tidak langsung masuk.
“Ia mengintip aktivitas di dalam rumah melalui celah ventilasi, lalu mematikan saklar listrik,” terangnya.
Yoni menambahkan, kondisi rumah yang mendadak gelap gulita membuat sang istri curiga.
“Korban kemudian keluar rumah untuk menyalakan kembali aliran listrik tersebut,” ujarnya.
Namun, korban justru dikejutkan dengan kehadiran pelaku yang sudah menggunakan penutup wajah.
“Tanpa bicara, AZA langsung menghantamkan batang kayu jati ke arah kepala istrinya sebanyak dua kali,” jelasnya.
Mendengar keributan di luar, imbuh Yoni, adik korban yang berinisial TAK bergegas keluar rumah.
“Dia sempat berteriak “maling” sembari berusaha menolong kakaknya yang sudah terluka,” ungkapnya.
Nahas, pelaku yang sudah kalap justru berbalik menyerang TAK.
“Pelaku memukul kepala TAK, hingga korban mengalami luka robek serius dan bersimbah darah,” terang Yoni.
Mendapat laporan adanya tindak kekerasan, jajaran Polsek Pademawu bergerak cepat ke lokasi.
“Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat berusaha kabur,” ujarnya.
Hanya berselang kurang dari dua jam, tepatnya Minggu (10/5/2026) pukul 01.00 WIB, AZA berhasil diringkus.
“Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan,” tandasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita kayu jati sepanjang sekitar 1 meter yang digunakan untuk memukul para korban.
Yoni menambahkan, petugas juga mengamankan pakaian korban yang bersimbah darah, serta jaket pelaku sebagai barang bukti tambahan.
“Atas perbuatannya, AZA dijerat pasal berlapis tentang Penghapusan KDRT dan penganiayaan berat dalam KUHP terbaru,” pungkasnya. [mms]


