SAMPANG • Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib pemuda berinisial Y (23), warga Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ia tidak berkutik saat diringkus anggota Reskrim Polsek setempat, setelah melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah tetangganya sendiri.

Pelaku diketahui menggasak belasan karung gabah dan beras milik korban, Moh. Faweid (22).

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan setelah sempat buron selama beberapa bulan,” ujarnya kepada Regamedianews, Jumat (22/5/2026) pagi.

Eko mengatakan, aksi kriminal Y ini ternyata tidak hanya dilakukan sekali.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku pertama kali membobol gudang korban pada Sabtu, 27 September 2025.

“Pada aksi pertama, pelaku berhasil menggasak 12 karung gabah seberat masing-masing 50 kg. Akibatnya, korban merugi hingga Rp4,8 juta,” ujar Eko.

Bukannya kapok, Y justru ketagihan. Pada Selasa, 28 Oktober 2025 dini hari, ia kembali menyatroni teras rumah korban.

“Saat itu, pelaku mengondol 4 karung beras berukuran 50 kilogram dengan nilai kerugian Rp2,4 juta,” ungkapnya.

Namun pada aksi keduanya, pelaku ini terekam dengan jelas kamera CCTV yang terpasang di teras rumah korban.

“Total kerugian yang dialami korban akibat dua kali pencurian tersebut mencapai Rp7,2 juta,” terang Eko.

Nahas bagi Y, imbuh perwira berpangkat tiga balok emas dipundak, pelariannya berakhir pada Rabu, 20 Mei 2026 dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

“Polisi yang sudah mengantongi identitasnya langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujarnya.

Penangkapan tersebut, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambelangan Aiptu Eko Prasetyo, yang dikenal sebagai eks Buser Polres Sampang.

Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di Dusun Sloros, Desa Birem, Kecamatan Tambelangan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung ukuran 50 kg yang masih menyisakan beras sekitar 5 kg.

Saat diinterogasi awal, ungkap Eko, pelaku Y langsung mengakui semua perbuatannya.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Sampang, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi