SAMPANG • Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penganiayaan guru tugas, Abdur Rozak.

Kedua terdakwa, yakni SM dan SW alias HM, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (25/5/2026).

Putusan yang diketuk oleh hakim ini, diketahui sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Meski menghormati putusan Pengadilan, pihak keluarga dan kuasa hukum korban, Farid, menyatakan belum puas dengan hasil tersebut.

Menurut Farid, hukuman yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan yang hakiki bagi kliennya.

Ia menyayangkan langkah penyidik Polres Sampang, sejak awal penyelidikan hanya menerapkan pasal penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan.

“Terdakwa sejak awal membawa senjata tajam jenis celurit,” ungkap Farid kepada awak media seusai persidangan.

Farid juga mempertanyakan logika penerapan pasal dari kepolisian, ihwal barang bukti senjata tajam yang digunakan terdakwa.

“Terdakwa membawa celurit bukan untuk mengiris mangga, tapi mencoba melakukan pembunuhan terhadap korbannya,” cetusnya

Pihaknya menilai, proses hukum di tingkat kepolisian sejak awal terkesan alot, untuk menerapkan pasal yang lebih berat kepada kedua terdakwa.

“Ada apa dengan Polres Sampang?,” pungkas Farid mempertanyakan penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, pihak Polres Sampang maupun JPU belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan pihak korban.

Penulis: Harry
Editor: Redaksi