SAMPANG • Praktik pengobatan alternatif Ki Jagat Pamungkas di Desa Sejati, Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur, sempat menjadi sorotan.

Hal ini setelah dirinya dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, oleh seorang pasien asal Banyuwangi.

Informasi yang dihimpun Regamedianews, laporan tersebut diajukan FW melalui kuasa hukumnya, Agus Effendi.

“Pihak pasien mengaku keberatan, karena diminta membayar sejumlah uang dengan alasan konsumsi jamu selama pengobatan,” ujarnya, sebagaimana dilansir suaradesa.co, Senin (22/6/2026) malam.

Menurut Agus, kliennya bahkan sempat tidak diperbolehkah pulang sebelum menyelesaikan pembayaran tersebut.

“Kasus ini dilaporkan ke Polres Sampang pada Minggu (21/6) kemarin, agar diproses sesuai prosedur hukum berlaku,” terangnya.

Bantahan dan Bukti CCTV

Merespons laporan tersebut, Ki Jagat Pamungkas angkat bicara dan membantah ihwal yang dilaporkan pasien.

“Narasi yang disampaikan pelapor, sama sekali tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya kepada awak media.

Bahkan, ia mengaku mengantongi bukti rekaman CCTV yang merekam kronologi kejadian di lokasi praktiknya.

“Kalau melihat rekaman CCTV, justru ibu pasien datang ke rumah untuk meminta pengobatan lanjutan,” ujarnya.

Kooperatif Jalani Pemeriksaan Polisi

Sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, Ki Jagat Pamungkas menegaskan, siap mengikuti seluruh proses yang berjalan.

Bahkan, ia telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sampang secara kooperatif, pada Senin (22/6) malam.

“Saya diperiksa polisi cukup lama, mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB,” terangnya.

Meski merasa dirugikan, Ki Jagat Pamungkas mengaku belum berencana untuk melaporkan balik pasien.

Ia bahkan memilih menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Sejatinya saya tidak ingin melaporkan balik. Dibalik semua kejadian ini pasti ada hikmahnya,” ungkap Ki Jagat Pamungkas.

Kantongi Izin Resmi Dinas Kesehatan

Untuk menepis keraguan publik, ia juga menunjukkan dokumen legalitas aktivitas pengobatannya.

Praktisi alternatif ini menegaskan, layanannya bergerak di bidang pijat tradisional dan memiliki izin resmi.

“Terkait izin praktik, saya memiliki izin untuk pijat tradisional yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang,” tegasnya.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut.

Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi