SUMENEP • Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial HB (42).

Warga Kecamatan Dungkek ini, diduga kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Petugas menyergap pelaku saat berada di teras sebuah rumah di Desa Pangarangan.

Penangkapan HB bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, membenarkan aksi penggerebekan tersebut.

“Saat penggeledahan di lokasi, kami menemukan delapan poket sabu seberat ±1,74 gram,” ujarnya.

Anwar merinci, barang haram tersebut disembunyikan di dua tempat berbeda oleh pelaku.

“Satu poket ditemukan di teras rumah, sedangkan tujuh poket lainnya ditemukan di dalam kamar,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain di lokasi kejadian.

“Kami juga menyita uang Rp200 ribu, Hp dan timbangan digital,” jelas Anwar.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti penunjang lainnya.

“Ada satu pak plastik klip, sebungkus rokok, tas anyaman plastik dan sepeda motor,” sebutnya.

Anwar mengatakan, pelaku tidak bisa mengelak saat diinterogasi di lapangan.

“Berdasarkan hasil interogasi, HB mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya,” tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

“HB sudah kami amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi