PAMEKASAN • 62 sepeda motor diamankan Polres Pamekasan dalam penertiban lalu lintas di Jalan Kabupaten, Sabtu (8/8/2026).

Menariknya, tiga unit di antaranya berkaitan dengan plat nomor merah milik pemerintah.

Penertiban digelar untuk mengantisipasi aksi balap liar dan kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

Petugas menggandeng Tim Hunting Harkamtibmas, Kompi Siaga, dan Tim URC Polres Pamekasan.

KBO Satlantas Polres Pamekasan, Ipda Yoyok Tri Cahyono, membenarkan penyitaan puluhan kendaraan tersebut.

“Seluruh motor kini didata untuk pemeriksaan dokumen resmi dan status kepemilikan,” ujarnya, sebagaimana dilansir beritajatim, Selasa (11/8).

Yoyok mengatakan, pemeriksaan khusus diberlakukan pada tiga kendaraan berplat merah.

“Pelat nomor merah sendiri digunakan untuk kendaraan milik pemerintah,” ungkapnya.

“Kendaraan dinas yang melanggar aturan tetap kami amankan untuk diperiksa,” tegas Yoyok.

Dalam razia tersebut, polisi menemukan beragam bentuk pelanggaran.

Salah satunya Honda Beat berpelat putih standar yang menyimpan plat merah di dalam jok.

Petugas juga mengamankan Honda Revo berknalpot brong tanpa plat di depan Masjid Agung Asy-Syuhada’, serta Yamaha Mio Soul di area balap liar.

“Sebagian motor lainnya ditinggalkan kabur oleh pemiliknya,” imbuh Yoyok.

Polisi mengaku masih terus mendalami asal-usul kendaraan berpelat dinas tersebut.

Yoyok menambahkan, keterangan rinci akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.

“Untuk sementara masih dalam proses, termasuk asal kendaraan yang kita amankan,” jelasnya.

Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar mematuhi aturan lalu lintas.

“Hindari balap liar dan patuhi aturan berlalu lintas, demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi