PAMEKASAN • Polres Pamekasan mengusut dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Penyidik menjemput paksa Direktur CV Dzarrin Putra Utama, inisial M, dari rumahnya di Gresik, Senin (11/8/2026) dini hari.

Tindakan tegas ini, lantaran M dinilai tidak kooperatif ihwal kasus proyek pembangunan jalan tersebut.

Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, tanpa alasan yang jelas.

“M dua kali mangkir dari pemanggilan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, Selasa (11/8).

Penjemputan berlangsung kondusif sekitar pukul 05.30 WIB, tanpa ada perlawanan.

“Status yang bersangkutan adalah saksi, bukan tersangka,” tegasnya.

Yoyok mengatakan, pihaknya butuh keterangan karena M menjalankan proyek kontrak dari Dinas PUPR.

Kasus tersebut mencuat setelah tiga warga terdampak melapor ke polisi.

Proyek senilai Rp2,9 miliar yang dikerjakan CV Dzarrin Putra Utama tersebut, kini terbengkalai dan mangkrak.

“Ada tiga laporan polisi dari warga yang dirugikan,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Pamekasan menggandeng Kejaksaan.

Menurut Yoyok, langkah ini karena ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Jika ada perkembangan, kami siap lakukan join investigation,” tegasnya.

Meski demikian, penyidik memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus ini.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga jajaran Dinas PUPR Pamekasan dipastikan ikut diperiksa.

“Kami akan periksa secara menyeluruh. Semua pihak yang berkaitan dengan proyek pasti kami panggil,” pungkas Yoyok.

Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi