Polres Bangkalan Tangkap Oknum Guru Madrasah
BANGKALAN • Polres Bangkalan menangkap seorang oknum guru madrasah berinisial ZA di Kecamatan Tragah.
Pasalnya, ZA diduga melakukan pencabulan terhadap enam siswinya.
ZA ditangkap di rumahnya, di Desa Soket Dejeh, setelah puluhan wali murid mendatangi lokasi.
Aksi bejatnya terbongkar, usai korban menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya dan lapor polisi.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengungkapkan, seluruh korban masih di bawah umur.
“Saat ini ada satu laporan resmi, tetapi enam anak sudah visum dan kemungkinan korban lain,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).
Ia menyebut, pelaku menjalankan aksinya di dalam area madrasah saat jam pelajaran berlangsung.
“Modusnya memanfaatkan momen praktik belajar, pelaku meraba area sensitif korban,” terangnya.
Wibowo meminta, warga tak ragu melapor jika merasa ada anggota keluarganya yang turut menjadi korban.
“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat sekitar yang ingin membuat laporan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka ZA terancam hukuman minimal 7 tahun penjara.
“Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” pungkasnya.
✅ Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi


