SAMPANG • Seorang pemuda inisial IH, ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Sampang, pada Senin (24/8/2026) malam.

Pasalnya, IH diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap kekasihnya, inisial TH.

Mirisnya, aksi kejahatan ini menyasar korban yang masih di bawah umur.

Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung bertahap sejak tahun 2025 hingga 2026.

Aksi paksaan ini berlokasi di wilayah Kecamatan Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan IH.

“Terduga pelaku ditangkap sekira pukul 21.30 WIB,” ujarnya, Kamis (27/8) malam.

Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat dengan memanfaatkan ancaman kekerasan.

“Pelaku menarik tangan korban secara paksa untuk masuk ke dalam kamar rumahnya,” terang Eko.

Saat berada di dalam kamar, pelaku mendesak korban untuk melayani nafsu terduga pelaku.

“Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan melukainya jika keinginan itu tidak dituruti,” bebernya.

Eko mengungkapkan, dari lokasi kejadian, polisi turut menyita pakaian milik korban sebagai barang bukti.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Sampang, untuk menjalani pemeriksaan intensif,” imbuhnya.

Mengingat pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur, penanganan perkara mengacu pada sistem peradilan anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Eko.

Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi