Polres Bangkalan Bekuk Pejambret Emas Rp1,2 Miliar
BANGKALAN • Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus perampasan emas senilai Rp1,2 miliar di Kecamatan Modung.
Pelaku berinisial S (39) ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya, Rabu (2/9/2026).
Aksi perampasan tersebut, menimpa seorang pedagang emas yang baru pulang dari tokonya di Pasar Kedungdung.
“Korban diincar dan diikuti pelaku hingga ke Jalan Raya Patereman,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo.
Ia menjelaskan, pelaku mengambil tas ransel milik korban yang diletakkan di sampingnya.
“Pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor ke arah barat, namun terekam jelas oleh CCTV,” terangnya.
Polisi bergerak melakukan olah TKP, memeriksa rekaman kamera pengawas, dan menginterogasi para saksi.
Petugas akhirnya membekuk pelaku S, asal warga Desa Daleman, Kecamatan Galis.
“Polisi juga mengamankan tujuh item barang bukti,” imbuh Wibowo kepada awak media.
Barang bukti yang disita meliputi perhiasan emas berbagai jenis, emas leburan, hingga uang tunai 2.500 ringgit Malaysia.
“Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar,” beber Wibowo.
Hasil pemeriksaan mengungkap, S merupakan pemain lapangan yang beraksi di banyak lokasi.
“Sebelum beraksi di Modung, pelaku sempat menjambret di wilayah Sreseh Sampang pada hari yang sama,” ungkapnya.
Wibowo menegaskan, pelaku kini sudah di tahan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
✅ Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi


