SAMPANG • Aksi nekat pencurian di siang bolong terjadi di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) setempat, pada Senin (19/10/2026) pagi.

“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/10) sekira pukul 09.00 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.

Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial S (47), warga Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah.

“Pelaku mengincar barang di halaman rumah dan beraksi secara bersama-sama,” ungkap Eko, Selasa (20/10) siang.

Dua pelaku yang ditangkap yakni FN (25) warga Bira Tengah, serta FS (28) warga Banyuates.

“Sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih DPO. Motif utama para pelaku karena masalah ekonomi,” tuturnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban sedang berada di Pasar Batu Lenger.

Saat itu, korban melihat tersangka FN masuk ke dapur dan membawa kabur mesin genset beserta HP miliknya.

“Korban sempat mengejar dan meminta barang miliknya dikembalikan,” kata polisi berpangkat tiga balok emas dipundak.

Namun, para pelaku langsung kabur menggunakan mobil Toyota Agya warna kuning ke arah barat.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” terang Eko.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Sokobanah Iptu Reza melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Alhasil, dua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Dusun Polay Daya, pada Senin (19/10) kemarin,” ujarnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sokobanah untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari hasil interogasi, barang bukti mesin genset ternyata sudah digadaikan ke wilayah Ketapang,” terangnya.

Eko menambahkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin genset merek PACIFIC dan 1 unit HP Vivo Y29t.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi