SAMPANG • Polres Sampang menindak tegas maraknya aksi Balap Liar (Bali) di wilayah hukumnya.

Sebanyak 36 sepeda motor berhasil disita saat penyergapan di Jalan Raya Halim Perdana Kusuma (JLS), Minggu (01/11/2026) dini hari.

Keterangan yang dihimpun Rega Media, penggerebekan ini dilakukan usai polisi menerima aduan warga.

“Masyarakat resah dengan balap liar yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan,” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluy, Senin (02/11).

Informasi tersebut diperkuat hasil pemantauan lapangan oleh petugas.

“Anggota intelijen mendeteksi adanya pergerakan rombongan balap liar di jalur JLS,” kata Eko.

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran kepolisian langsung menggelar apel kesiapan.

“Wakapolres, Kasat Lantas, dan Padal Kompi Siaga untuk mematangkan arahan penyergapan,” jelasnya.

Sekira pukul 00.30 WIB, terang Eko, personel gabungan bersama Tim URC Satreskrim Polres Sampang meluncur ke lokasi.

“Personel membagi tugas untuk memblokir celah pelarian para pelaku balap liar,” imbuhnya.

Saat tiba di pertengahan jalan JLS, petugas mendapati arak-arakan sepeda motor dari arah selatan.

“Truk dinas langsung menghadang dari depan, sementara tim URC menutup dari sisi jalur lain,” bebernya.

Melihat kedatangan petugas, kata Eko, para pelaku balap liar dan penonton tak sempat melarikan diri.

“Dalam razia tersebut, kami menyita 36 unit kendaraan roda dua berbagai merek,” tegasnya.

Mantan Kapolsek Ketapang ini menambahkan, seluruh barang bukti langsung diangkut ke Mapolres Sampang.

“Puluhan motor balap liar itu kini diamankan di halaman Mapolres untuk proses pemeriksaan,” pungkas Eko.

✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi