Pamekasan, (regamedianews.com) – Setelah Pemkab Pamekasan menutup tempat karaoke yakni tempat karaoke Kampoeng Kita, King One, Putri, Dapoer Desa dan tempat karaoke Pujasera. Laskar Pembela Islam (LPI) mewanti-wanti kepada pemilik tempat karaoke tersebut, agar memerhatikan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama agar tidak menjadi gejolak lagi di tengah-tengah masyarakat.
Panglima Penda LPI Madura, KH. Abd. Aziz menegaskan, pihaknya berterima kasih kepada pemkab yang telah memenuhi tuntutannya dengan menutup tempat maksiat yang telah disepakati oleh pemiliknya sendiri.
“Tempat karaoke yang ditutup itu mulai dari yang tidak berizin atau sudah berizin tetapi menyalahi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya, Rabu (24/01/2018).
Apabila dikemudian hari ada kegiatan lagi yang melanggar dari kesepakatan kami, lanjut Azis, pihaknya pasrah sepenuhnya kepada masyarakat, apa kehendaknya untuk bertindak.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Wakil Bupati Pamekasan, Khalil Asy’ari bahwa penutupan tempat karaoke itu secara permanen, karena telah menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya kemaksiatan di bumi Gerbang Salam,” imbuhnya. (man)