Sumenep, (regamedianews.com) – Angka perceraian di Sumenep masih tinggi. Dari hasil data Pengadilan Agama (PA) Sumenep, selama 2017 angka perceraian mencapai 1.390 perkara. Angka tersebut lebih tinggi dibanding 2016. Pada 2017 angka perceraian didominasi gugat cerai.
Panitera Muda Hukum PA Sumenep Moh. Arifin mengatakan, Gugat cerai mencapai 781 perkara. Sementara cerai talak 591. Rata-rata alasan perceraian akibat faktor ekonomi. Pada 2012 angka perceraian mencapai 1.470 perkara.
“Perempuan lebih banyak melakukan gugatan cerai. Kaum perempuan lebih banyak meminta berpisah dengan pasangannya. Dari 1.390 perkara, 1.240 perkara sudah diputus,” terangnya, Kamis (01/02/2018).
Perinciannya, lanjut arifin, gugat cerai 718 perkara dan gugat cerai talak 522 perkara. Pihaknya mempunyai tugas untuk menyelesaikan sisa perkara perceraian 2017.
“Alasan perceraian rata-rata masalah ekonomi. Seperti istri yang tidak mendapatkan belanja sesuai kebutuhan. Faktor perselingkuhan juga banyak. Perselingkuhan bertambah akibat semakin bertambahnya penyalahgunaan handphone. Kami berusaha maksimal melakukan mediasi. Namun, hanya satu persen saja yang rujuk,” pungkasnya. (sap)