Satpol PP; Di Pamekasan, APK Yang Tak Berijin Akan Di Copot

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2018 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di sejumlah pohon di pinggir jalan wilayah kota Pamekasan.

Tampak alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di sejumlah pohon di pinggir jalan wilayah kota Pamekasan.

Tampak alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di sejumlah pohon di pinggir jalan wilayah kota Pamekasan.

Pamekasan, (regamedianews.com) -Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, nampak semakin banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpangpang di pohon diantaranya diwilayah perkotaan. Menanggapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bakal melakukan sweeping terhadap APK tersebut.

Dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf mengatakan, Pihaknya akan melakukan pencopotan terhadap APK yang melanggar zona terlarang dan tidak memiliki izin dari pemerintah.

Baca Juga :  Antisipasi Terjadinya Konflik Antar Nelayan, Satpolair Bangkalan Laksanakan Patroli Hot Spot

“Satpol PP punya kewajiban untuk menertibkan APK milik pasangan bakal calon kepala daerah, namun sebelum melangkah ke penertiban, kami akan koordinasi dulu dengan penyelanggara pemilu yaitu ke KPU dan Panwaslu,” tandasnya, Selasa (06/02/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf menambahkan, APK yang tidak berizin bukan sepenuhnya tugas Satpol PP, KPU dan Panwaslu juga punya kewenangan untuk mengatur dan menertibkan APK yang melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Lapas Pamekasan Tingkatkan Kreatifitas Warga Binaan

“Berbeda dengan baliho pada umumnya, kalau baliho umum langsung kami tertibkan sendiri. APK ini ada keterkaitan dengan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, setiap pengambilan keputusan terlebih dahulu harus koordinasi dengan KPU dan Panwaslu,” pungkasnya. (man)

Berita Terkait

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati
UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran
Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan
Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis
Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi
HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove
Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan
Nezma Group Raih Juara 2 Gerak Jalan Umum Kecamatan Robatal

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:50 WIB

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:31 WIB

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:09 WIB

HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:59 WIB

Caption: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No.99, Kebun Agung, Sumenep.

Daerah

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Jumat, 22 Agu 2025 - 08:34 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sampaikan sambutan usai kukuhkan pengurus Media Center Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:28 WIB