Bangkalan, (regamedianews.com) – Penyalahgunaan narkoba bukan hanya sekedar disalah gunakan oleh kaum pria, namun kali ini sudah merembet ke kaum wanita seperti kejadian pada Jum’at (09/02/2018) kemarin, diwilayah hukum Polres Bangkalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, petugas Polsek Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan berhasil menciduk seorang perempuan berinisial NE (40 th) asal warga Dusun Lenbulen, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kapolsek Tanjungbumi AKP Yoyok Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengatakan, bahwa tersangka diamankan ketika petugas melakukan penggeledahan terhadapnya di Jalan Raya Dusun Karpote Kecamatan Tanjungbumi.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik kecil berisi Narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Kemudian tersangka NE beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram dan satu buah handphone merk speak out dibawa ke Polsek Tanjungbumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangkalan.
“Atas perbuatannya, tersangka NE dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (tar)