Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinsial HM (17 th) asal warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, kini harus merasakan rasa remajanya dibalik sel jeruji besi Mapolres setempat. Pasalnya remaja tersebut telah melaku tindak pidana curanmor.
Berdsarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, HM ditangkap anggota Reserse Kriminal Polres Bangkalan pada Selasa 7 Februari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Jenny Aljauza mengungkapkan, Siswa salah satu SMK di Bangkalan ini, terlibat kasus pencurian sepeda motor Suzuki Shogun dengan nomor polisi L 2238 A. Tersangka mencuri kendaraan warna biru itu, di depan Cafe D’Capten, pada Sabtu 3 Februari 2018 pukul 02.00 dini hari.
“Pelaku mengaku nekat mencuri motor milik pegawai Cafe D’Capten itu karena ingin membeli Hand Phone (HP). Pelaku menggasak motor tersebut, di halaman parkir cafe yang berlokasi di depan Stadion Gelora Bangkalan (SGB),” terangnya, Senin (12/02/2018).
Penangkapan tersebut, lanjut Jenny, berawal dari tertangkapnya, MH (26 th) warga Desa Bringin, Kecamatan Labang. Penadah motor hasil curian ini, diringkus polisi di Jalan Akses Suramadu Desa Burneh saat hendak melakukan transaksi penjualan motor tersebut.
“Tersangka ini masih kelas X di SMK. Dia ditangkap di sekolahnya. Motor hasil curian itu, dijual secara online dan diketahui oleh korban. Kemudian, Hasim diajak ketemuan oleh korban untuk membeli motor tersebut. Jebakan ini, tidak disadari oleh Hasim,” ungkapnya.
Sebelum melakukan transaksi, korban sudah menghubungi polisi. Saat dilakukan penangkapan, Hasim yang tidak berkutik mengaku mendapatkan motor itu dari SA (33 th) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah.
“Pada saat itu, kami langsung bergerak menangkap SA. Dari hasil pengakuan SA ini, diketahui yang mencuri motor adalah HM,” jelasnya. (tar)