Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial SJ (44 th) asal warga Desa Alang-Alang, dan RH (35 th) warga Desa Jaah, Kecamatan Tragah Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya sel jeruji besi Mapolres setempat. Tak hanya itu, polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas lantara pelaku melawan perugas ketika hendak ditangkap, Jum’at (03/03/2018) kemarin.
Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari aksi pembegalan kedua tersangka terhadap seorang mahasiswa bernama Moh Rizal (20 th) di Jalan Raya Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Rabu 28 Februari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pada saat itu, korban yang sedang mengendarai motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi L 4980 WV dipepet oleh tersangka. Sepeda motor warna hitam tersebut dirampas, setelah tangan kanan korban dipukul menggunakan senjata tajam jenis celurit. Kedua tersangka melakukan perampasan di tengah jalan. Tapi, setelah dilakukan pengembangan kami juga menemukan kunci T untuk membobol kendaraan,” jelasnya, Selasa (06/03/2018).
Anisullah menambahkan, Kedua tersangka yang mengenali korban karena berasal dari Desa Tambin, Kecamatan Tragah, diminta untuk menebus kendaraan yang dirampas itu, seharga Rp 5 juta. Tersangka dan keluarga korban sepakat melakukan transaksi di belakang Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah sore hari.
“Kami membuat skenario penjebakan untuk meringkus kedua tersangka. Mereka ditangkap malam hari di rumahnya ketika mau menyerahkan motor itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Anisulla mengatakan, Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka diantaranya, sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi L 4980 WV, Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi M 6321 J, dan Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi L 6627 RG.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegasnya. (tar)