Ini Empat Titik Lokasi Larangan Penempatan APK Cabup – Cawabup Sampang

- Jurnalis

Kamis, 8 Maret 2018 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang, melarang Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Cabup – Cawabup dipasang pada beberapa lokasi tertentu.

Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Miftahur Rozaq mengatakan, atas sejumlah tempat yang dilarang untuk dijadikan titik publikasi Alat Peraga Kampanye Paslon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama di rumah ibadah beserta halamannya, instansi pemerintah, rumah sakit, dan yang terakhir lembaga pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Sampang Apresiasi PWS Edukasi Cegah Hoax

Menurutnya, Larangan publikasi APK Paslon berdasarkan aturan yang telah ditentukan PKPU serta Peraturan Daerah tentang mekanisme publikasi atau tata cara peletakan reklame.

“Yaitu, aturan PKPU Nomor 4 tahun 2017, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 61 tahun 2017 tentang tata cara peletakan reklame,” lanjutnya.

Miftahur Rozak menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan persamaan persepsi tentang fasilitas dan aturan publikasi APK kepada masing-masing tim pemenangan Paslon Bupati – Wakil Bupati pada kontestasi Pilkada serentak 2018.

Baca Juga :  Korban Banjir Bangkalan Dapat Bantuan Dari SKK Migas PHE WMO

“Oleh karenanya, dalam pesta demokrasi Pilkada Sampang, diramaikan tiga sosok Pasangan Calon (Paslon) yang sudah siap menjadi pemimpin baru. Yakni, H. Slamet Junaidi – H Abdullah Hidayat (Jihad), H. Hermanto Subaidi – H. Suparto (Mantap), dan pasangan H. Hisan – H. Abdullah Mansyur (Hisbullah),” sebutnya. (har/adi)

Berita Terkait

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren
Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan
Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG
Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi
Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas
Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan
Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau
Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 20:22 WIB

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 September 2025 - 16:06 WIB

Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Senin, 15 September 2025 - 16:11 WIB

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 September 2025 - 12:36 WIB

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Minggu, 14 September 2025 - 17:53 WIB

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB