Ngaku Ambil Sabu Dari Sampang, Kedua Pria Asal Sumenep Ini Berakhir di Sel Tahanan

- Jurnalis

Senin, 26 Maret 2018 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Lagi – lagi Satreskoba Polres Sumenep, berhasil mengamankan dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial RM (35 th) warga Dusun Lenteng Desa Basoka Kecamatan Rubaru dan AW (41 th) warga jalan Garuda Kampung Baru Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, petugas kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat (23/3/2018) pukul 21.00 Wib, dijalan Kampung Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep. Ironisnya ketika dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mendapat barang haram tersebut dari Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit mengungkapkan, sebelumnya kedua pelaku yakni RM dan AW sudah dilaporkan sering melakukan transaksi sabu-sabu sehingga petugas terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya diamankan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RM, yaitu narkoba jenis sabu seberat 5,86 gram. Sabu itu berada di tiga klip plastik kecil, masing-masing 4,14 gram, 1,02 gram dan 0,70 gram.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka Petasan 'Maut'

“Selain itu dua sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah dompet warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu, 15 plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan elektrik merk heles warna silver, satu buah Hp merk Nokia warna biru dongker kombinasi putih dan satu buah tas merk Fenzdy warna hitam,” terangnya, Senin (26/03/2018).

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan di Omben Divonis 18 Tahun Penjara

Sementara dari tangan tersangka AW,barang bukti yang berhasil diamankan.yaitu berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: M-3749-WL warna putih dan satu buah Hp merk LG warna hitam. Hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diperoleh dari Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dan rencananya akan diedarkan kembali di Sumenep.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Subs pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman diatas empat tahun kurungan,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB