Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oleh Ruspandi CS Tak Begitu Dipadati Keluarga Korban

- Jurnalis

Kamis, 16 Juni 2016 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Ruspandi

Sampang (regamedianews) – Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Jatrah Timur Kecamatan Banyuates nampaknya keluarga korban Supriyadi tidak begitu memadati Kantor Pengadilan Negeri Sampang, datang pada persidangan tersebut hanya beberapa keluarga dari korban supriyadi, aparat keamanan tidak memperketat penjagaan karena persidangan berjalan dengan tertib, aman dan kondusif, Kamis (16/06/2016).

Sidang agenda ke empat kasus pembunuhan Supriyadi yang dilakukan oleh Terdakwa Ruspandi CS, kali ini Majelis Hakim masih mendatangkan saksi dari terdakwa, meminta kepada saksi agar untuk memberikan keterangan kesaksian awal kejadian sehingga terjatuhnya korban Supriyadi.

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Warga Sampang Lapor Polisi

Saat saksi dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum sedikit jawaban yang dilontarkan oleh semua saksi, “saya tidak tau jelasnya dan saya taunya hanya itu tok pak” ucapnya, disela persidangan nampak Ibu Korban dan Paman Korban ikut mendengarkan keterangan saksi tersebut, juga hadir dalam persidangan Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang H. Moh. Tohir yang ikut memantau jalannya persidangan.

Seusainya persidangan Mu’arah selaku paman korban menurutnya, persidangan kali ini hanya biasa – biasa saja, dirinya akan terus pantau jalannya persidangan sampai selesai, “hasil dari persidangan sudah cukup mengarah ke pasal 340 KUHP, dan apa yang diterangkan saksi itu benar semua, saya berharap kepada pihak jaksa agar benar – benar lurus dalam menangani kasus ini, minimal terdakwa dijerat dengan ancaman hukuman seumur hidup” ungkapnya.

Baca Juga :  Usai Lampiaskan Nafsu, Pemuda Asal Desa Gulbung Ditahan Polisi

Hafid, SH selaku Penasehat Hukum mengatakan, menurut saya sidang kali ini sangat obyektif artinya apa yang dijelaskan oleh saksi itu benar, dan sebenarnya antara saksi dan  terdakwa tidak ada masalah, hanya saja keterangannya tidak tersusun. (har/adi)

Berita Terkait

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:27 WIB

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:42 WIB

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, memberikan arahan kepada ASN saat pimpin apel perdana di tahun 2026, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Senin, 5 Jan 2026 - 18:38 WIB

Caption: PS Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, saat ditemui di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Senin, 5 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Ketua ormas Gema Anak  Indonesia Bersatu 'GAIB' Perjuangan, Habib Yusuf,  saat ditemui awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Senin, 5 Jan 2026 - 12:39 WIB

Caption: penyerahan tongkat dan tasbih isyarah pendirian NU diserahkan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, (dok. foto istimewa).

Nasional

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Senin, 5 Jan 2026 - 08:18 WIB