Daerah  

AULA SDN KETAPANG 2 SAMPANG YANG DITEMPATI KANTOR UPT DINAS PENDIDIKAN DISEGEL MASYARAKAT

Untitled

Sampang (regamedianews)Selasa 2 Agustus 2016 merupakan hari na’as dengan adanya kejadian tak diinginkan,  sekitar pukul 07.30 wib di SDN Ketapang Daya II tepatnya di ruang Aula SDN Ketapang Daya II yang dijadikan tempat sementara  Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ketapang telah disegel oleh masyarakat Ketapang, penyegelan tersebut dilakukan oleh  kurang lebih  20 orang dari masyarakat Ketapang.

Walaupun tidak mengganggu proses belajar mengajar ditempat tersebut, “namun kejadian ini perlu segera Pimpinan yang berwenang mengambil langkah dengan mengkaji penyebab  dan atau dicari akar permasalahan sebenarnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sudah paham” tutur dari salah satu warga. Bu Nyamik selaku Plt. Kepala Sekolah SDN Ketapang Daya II juga mengetahui masyarakat yang menyegel  namun menyatakan tidak kenal.

Kejadian sangat dimungkinkan dengan latar belakang  diantaranya enam bulan yang lalu  Hj. Sudarmini Rasminten saat itu masih menjabat Kepala UPT Dinas Pendidikan Ketapang sudah mengajukan satu nama ke Diknas Kab. Sampang isi pengajuan adalah  bakal calon yang  akan menjabat sebagai Kepala UPT Dinas Ketapang untuk menggantikannya, karena jabatan Hj. Sudarmini selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Ketapang akan berakhir 30 Juli 2016 namun penggantinya tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan kepada  Diknas Kabupaten Sampang.

Ketua Jatim Corruption (JCW) Kabupaten Sampang  H. Moh. Tohir, SE  sangat menyayangkan dalam kejadian ini disebabkan hanya terjadi Miss Comunication antara pimpinan yang berwenang di Sampang dengan para tokoh yang berada di Ketapang, atau paling tidak Diknas atau pucuk pimpinan  sebelum menempatkan atau mengangkat Kepala  UPT Diknas  Ketapang yang baru betul – betul  dikoordinasikan dengan para tokoh yang berada di Ketapang, artinya mengayomi, memahami kultur daerah utara sangat – sangat diperlukan.

H. Tohir juga mengatakan memang pengangkatan, penempatan dalam mengisi jabatan adalah wewenang Bupati dengan memberdayakan kepada hasil Dewan Kebijakan, namun situasi, kondisi serta kultur sangat diperlukan dalam menentukan kebijakan, kalau hal ini dianggap sepele tinggal menunggu akibatnya, pungkasnya (yat/har)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *