Kecamatan Robatal Salurkan Bantuan Dana Ke-388 Guru Ngaji

- Jurnalis

Kamis, 15 Desember 2016 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

20161215_084718_resized   20161215_090023_resized_1
Sampang (regamedianews.com) Bertempat di Pendopo Kecamatan Robatal telah berlangsung penyaluran bantuan dana sebesar 500 ribu bersumber dari Dinas Sosial Kab. Sampang diberikan kepada 388 guru ngaji yang ada di wilayah Kecamatan Robatal, penyaluran bantuan tersebut diberikan secara simbolis oleh Muspika setempat, Kamis (15/12/2016).

Bantuan diberikan serentak ke semua masyarakat desa se- Kecamatan Robatal dengan rincian masing-masing desa diantaranya Desa Pandiyangan 40 orang, Robatal 55, Lepelle 50, Gunung Rancak 53, Sawah Tengah 25, Tragih 40, Jelgung 54, Bapelle 46, Torjunan 25, dengan jumlah dari 9 Desa seluruhnya ada 388 penerima.

Baca Juga :  Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Penjara 10 Bulan

Sunarto Kasi Sosial Kecamatan Robatal menghimbau, apabila nanti ada orang meminta atau memotong uang yang sudah diterimanya, dirinya menyarakan agar menolaknya, karena sudah menjadi haknya yang selama ini menjadi pembantu membimbing anak menjadi orang pandai dalam mengaji dan berakhlakul karimah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikesempatan yang sama Sholeh ketua pengurus cabang Nahdlatul Ulama’ (NU) Kecamatan Robatal Menyampaikan, dana guru ngaji telah diajukan setiap tahunnya, tetapi nama yang diajukan secara bergantian, “penerima tahun 2015 tidak sama dengan tahun 2016 dalam artian diganti kepada penerima yang belum mendapatkan bantuan” Imbuhnya.

Baca Juga :  UMKM & Koperasi Se - Bangkalan Jadi Sasaran Sosialisasi Rokok Ilegal

Ipda Heriyanto Kapolsek Robatal dihadapan para penerima bantuan tersebut menghimbau, pemberian bantuan ini harus sesuai peruntukannya karena dana bantuan ini untuk kegiatan guru ngaji.

Munawwaroh salah satu penerima bantuan mengungkapkan, ucapan terima kasih atas bantuan dana sebesar Rp 500.000 dan persayratannya cukup menyetor KTP dan KSK, “saya berharap kedepannya semua guru ngaji lebih diperhatikan lagi oleh Pemerintah” Ucapnya.  (adi)

 

 

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 22:08 WIB

BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura

Selasa, 18 November 2025 - 16:20 WIB

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 November 2025 - 13:59 WIB

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB