Sampang,(regamedianews.com)-, Jumat (21/7) menjadi hari yang nahas bagi 2 Oknum mantan Pegawai Bank BRI Cabang Sampang Madura SA dan YS, keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatan tidak terpujinya dibalik Jeruji besi setelah Pihak Kejaksaan Negeri Sampang memutuskan untuk menahan keduanya.
Penahanam keduanya adalah setelah melalu serangkaian pemeriksaan, Keduanya ditahan pihak Kejaksaan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menghilangkan uang milik nasabah senilai 6 miliar rupiah.
Tersangka YS bekerja sebagai teller sedangkan SA sebagai Funding Officer atau pencari dana dari nasabah, keduanya membobol uang nasabah dengan cara menggunakan buku tabungan milik nasabah. Dari Buku yang terkumpul, oleh pelaku kemudian melacak kode pasword rekening nasabah, sasarannya adalah rekening diatas 100 juta.
Aksi tak terpuji para pelaku terbilang berjalan mudah, karena telah memiliki pasword Unit BRI di Sokobanah.
Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto menyampaikan, keduanya akan ditahan atas kasus tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara Rp 6 miliar selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sampang.
“Keduanya menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 Pagi, dan Penahanan itu karena cukup bukti, ”;tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa hasil kejahatan yang dilakukan digunakan untuk modal usaha dan bermain saham.
“Atas pengakuan tersangka, Uang itu dibuat usaha dan main saham, ” ujar Yudie kepada wartawan.
Sementara dilain tempat Abdul Hakim Pimpinan Cabang BRI Sampang membenarkan dua tersangka tersebut, namun menurutnya mereka telah di PHK.
“Mereka sudah di PHK mas, ” jelasnya.
Halim menambahkan bahwa Pihaknya tetap akan bertanggung jawab terhadap uang nasabah tersebut.
Kini Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara. (Adi)
I like this web blog very much, Its a real nice billet to read and incur information.Raise your business