Pelaku Begal Sadis di Bangkalan di Hadiahi Timah Panas

- Jurnalis

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Djoko Purnomo (27 th) warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang terpaksa ditembak polisi di bagian lutut dan tumit kaki kanannya karena melawan menggunakan senjata tajam, saat hendak di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan setelah berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, pelaku adalah salah satu komplotan begal di daerah setempat. Namun pada aksinya kali ini harus berakhir dengan hadiah timah panas dari petugas kepolisian, setelah pelaku ketahuan telah melakukan pencurian dengan kekerasan di lapangan kerapan sapi Desa Sendeng Dajah Kecamatan Labang, Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 20.30 malam.

Kapolrea Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha mengungkapkan, Pelaku melakukan aksinya sendirian, melainkan ada tiga pelaku lainnya yang berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi. Tapi mereka telah ditetapkan sebagai buronon dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mengidentifikasi tiga tersangka lainnya dan sudah ditetapkan sebagau DPO. Anggota kami masih di lapangan melakukan pengembangan,” tandasnya, Sabtu (12/08/2017).

Lebih lanjut Anis mengatakan, pihaknya menduga selama ini yang melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Desa Jaddih, Desa Sanggra Agung dan Kecamatan Labang merupakan komplotan Purnomo.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Jambret Asal Banjar Tabulu Sampang Dibekuk Polisi

“Jaringan begal sudah terbuka. Purnomo sendiri terlibat kejahatan di tiga lokasi. Kami meyakini jika tiga pelaku lainnya tertangkap akan semakin banyak yang terungkap,” ungkapnya.

Anis menambahkan, komplotan begal ini tergolong sadis. Saat beraksi mereka berjumlah empat orang dengan membawa senjata tajam. Bahkan, tidak segan-segan melukai korban jika melakukan perlawanan. Sementara ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Sebut saja, sepeda motor Honda Vario nomor polisi L 2501 AH, STNK, dan senjata tajam jenis pisau.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Berita Terbaru

Caption: potret kontingen Kabupaten Sumenep Madura, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Olahraga

Porprov 2025, Kontingen Sumenep Catat Sejarah Baru

Senin, 7 Jul 2025 - 21:42 WIB

Caption: proses skrining rehabilitasi terhadap ratusan narapidana Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi

Senin, 7 Jul 2025 - 18:46 WIB

Caption: aktivis Sekoci tunjukkan arsip surat laporan terkait proyek diduga fiktif, usai melapor ke Kejaksaan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif

Senin, 7 Jul 2025 - 16:41 WIB

Caption: mulai beroperasi, tampak pasien mendapat layanan MRI RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi

Senin, 7 Jul 2025 - 12:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim).

Daerah

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta

Senin, 7 Jul 2025 - 06:58 WIB