Telusuri Medsos, Polisi Ciduk Pelaku Prostitusi Online di Surabaya

- Jurnalis

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Surabaya, (regamedianews.com) – Maraknya prostitusi online tak membuat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya tinggal diam, pasalnya pada Rabu (23/08/2017) kemarin, berhasil membongkar bisnis prostitusi online setelah menelusuri sejumlah grup di media sosial.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, usai melacak beberapa group di media sosial pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial AR yang diduga sebagai pelaku prostistusi online.

“Tersangka AR telah lama berkecimpung di bisnis prostitusi. Namun pemuda berusia 27 tahun asal Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura ini mengaku baru sebulan mencari pelanggan melalui daring,” ungkapnya, Sabtu (26/08/2017).

Lebih lanjut Ruth mengatakan, AR ditangkap petugas kepolisian di Jalan Kartini Surabaya pada 23 Agustus lalu saat sedang mengantar seorang korban wanita untuk bertransaksi dengan pelanggannya, setelah polisi melakukan penelusuran di media sosial.

Baca Juga :  Kasus Bentrok di Cafe Escobar Berujung Restorative Justice

“Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki di sebuah kamar hotel di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya yang telah memesan layanan prostitusi kepada tersangka AR. Sejumlah barang bukti diamannkan di antaranya uang tunai Rp500 ribu, tanda terima pemesanan (bill) hotel, dan telepon seluler milik tersangka,” terangnya.

Polisi mengungkap AR menawarkan layanan prostitusi seharga Rp1 juta sekali kencan. Dari jumlah itu tersangka mengambil untung senilai Rp100 ribu hingga 200 ribu.

“Modusnya ditawarkan dengan cara mengunggah foto-foto perempuan di banyak grup medsos. Jika ada yang minat, tersangka ikut mengantarkan korban kepada pemesan, yang biasanya disepakati bertempat di sebuah hotel,” ujarnya.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Bocah Mandangin Terancam 15 Tahun Penjara

Ruth menambahkan, dalam bisnis ini, tersangka AR tidak memiliki anak buah tetap. Seluruh perempuan yang dijajakan adalah bersifat lepas atau freelance. Hal itu diakui korban berinisial EV, yang turut diamankan polisi saat penangkapan AR. Perempuan berusia 20 tahun, warga Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur, yang indekos di Jalan Kupang Krajan Surabaya itu mengatakan pekerjaan yang digeluti sebenarnya adalah pramuniaga.

“Dia berdalih menerima tawaran AR sebagai wanita panggilan karena pekerjaan SPG sedang sepi. Atas perbuatannya tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (rid)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman pose bersama pengusahan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:37 WIB

Caption: pose dengan Bupati H.Slamet Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nor Alam tunjukkan SK, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:49 WIB