Telusuri Medsos, Polisi Ciduk Pelaku Prostitusi Online di Surabaya

- Jurnalis

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Surabaya, (regamedianews.com) – Maraknya prostitusi online tak membuat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya tinggal diam, pasalnya pada Rabu (23/08/2017) kemarin, berhasil membongkar bisnis prostitusi online setelah menelusuri sejumlah grup di media sosial.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, usai melacak beberapa group di media sosial pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial AR yang diduga sebagai pelaku prostistusi online.

“Tersangka AR telah lama berkecimpung di bisnis prostitusi. Namun pemuda berusia 27 tahun asal Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura ini mengaku baru sebulan mencari pelanggan melalui daring,” ungkapnya, Sabtu (26/08/2017).

Lebih lanjut Ruth mengatakan, AR ditangkap petugas kepolisian di Jalan Kartini Surabaya pada 23 Agustus lalu saat sedang mengantar seorang korban wanita untuk bertransaksi dengan pelanggannya, setelah polisi melakukan penelusuran di media sosial.

Baca Juga :  Proses Kasus Korupsi BUMD PT Tinelo Lipu Gorut Berlanjut

“Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki di sebuah kamar hotel di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya yang telah memesan layanan prostitusi kepada tersangka AR. Sejumlah barang bukti diamannkan di antaranya uang tunai Rp500 ribu, tanda terima pemesanan (bill) hotel, dan telepon seluler milik tersangka,” terangnya.

Polisi mengungkap AR menawarkan layanan prostitusi seharga Rp1 juta sekali kencan. Dari jumlah itu tersangka mengambil untung senilai Rp100 ribu hingga 200 ribu.

“Modusnya ditawarkan dengan cara mengunggah foto-foto perempuan di banyak grup medsos. Jika ada yang minat, tersangka ikut mengantarkan korban kepada pemesan, yang biasanya disepakati bertempat di sebuah hotel,” ujarnya.

Baca Juga :  Miris, Bayi Malang ditemukan Tak Bernyawa Di Dekat Masjid Agung Sampang

Ruth menambahkan, dalam bisnis ini, tersangka AR tidak memiliki anak buah tetap. Seluruh perempuan yang dijajakan adalah bersifat lepas atau freelance. Hal itu diakui korban berinisial EV, yang turut diamankan polisi saat penangkapan AR. Perempuan berusia 20 tahun, warga Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur, yang indekos di Jalan Kupang Krajan Surabaya itu mengatakan pekerjaan yang digeluti sebenarnya adalah pramuniaga.

“Dia berdalih menerima tawaran AR sebagai wanita panggilan karena pekerjaan SPG sedang sepi. Atas perbuatannya tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (rid)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB