Telusuri Medsos, Polisi Ciduk Pelaku Prostitusi Online di Surabaya

- Jurnalis

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Surabaya, (regamedianews.com) – Maraknya prostitusi online tak membuat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya tinggal diam, pasalnya pada Rabu (23/08/2017) kemarin, berhasil membongkar bisnis prostitusi online setelah menelusuri sejumlah grup di media sosial.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, usai melacak beberapa group di media sosial pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial AR yang diduga sebagai pelaku prostistusi online.

“Tersangka AR telah lama berkecimpung di bisnis prostitusi. Namun pemuda berusia 27 tahun asal Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura ini mengaku baru sebulan mencari pelanggan melalui daring,” ungkapnya, Sabtu (26/08/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Ruth mengatakan, AR ditangkap petugas kepolisian di Jalan Kartini Surabaya pada 23 Agustus lalu saat sedang mengantar seorang korban wanita untuk bertransaksi dengan pelanggannya, setelah polisi melakukan penelusuran di media sosial.

Baca Juga :  Jual Helm Curian Secara Online, Dua Pemuda di Surabaya Ditangkap Polisi

“Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki di sebuah kamar hotel di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya yang telah memesan layanan prostitusi kepada tersangka AR. Sejumlah barang bukti diamannkan di antaranya uang tunai Rp500 ribu, tanda terima pemesanan (bill) hotel, dan telepon seluler milik tersangka,” terangnya.

Polisi mengungkap AR menawarkan layanan prostitusi seharga Rp1 juta sekali kencan. Dari jumlah itu tersangka mengambil untung senilai Rp100 ribu hingga 200 ribu.

“Modusnya ditawarkan dengan cara mengunggah foto-foto perempuan di banyak grup medsos. Jika ada yang minat, tersangka ikut mengantarkan korban kepada pemesan, yang biasanya disepakati bertempat di sebuah hotel,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Sampang Bekuk Maling Baju Pengantin

Ruth menambahkan, dalam bisnis ini, tersangka AR tidak memiliki anak buah tetap. Seluruh perempuan yang dijajakan adalah bersifat lepas atau freelance. Hal itu diakui korban berinisial EV, yang turut diamankan polisi saat penangkapan AR. Perempuan berusia 20 tahun, warga Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur, yang indekos di Jalan Kupang Krajan Surabaya itu mengatakan pekerjaan yang digeluti sebenarnya adalah pramuniaga.

“Dia berdalih menerima tawaran AR sebagai wanita panggilan karena pekerjaan SPG sedang sepi. Atas perbuatannya tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (rid)

Berita Terkait

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, saat menangkap kakek pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Selasa, 9 Des 2025 - 07:23 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB