Wakil Bupati Pamekasan Disebut Plt Bupati, Ini Komentar Kabag Humas

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2017 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Usai ditetapkannya Bupati Pamekasan Achmad Syafi’i sebagai tersangka oleh KPK, lantaran kasus dugaan suap penanganan korupsi Dana Desa. Dikalangan bawah marak pemberitaan yang menyebutkan Khalil Asyari sebagai Plt Bupati Pamekasan, namun dari hal itu membuat Kabag Humas Pemkab Pamekasan, Supriyanto angkat bicara.

Pasalnya, Ia meminta masyarakat Pamekasan agar tidak memanggil Khalil Asyari dengan sebutan Bupati atau Plt Bupati. Menurut Suprianto, Jabatan Khalil Asyari tetap sebagai Wakil Bupati Pamekasan sebagaimana isi dari surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga :  Jumlah Calon PPK Pilkada Sampang 2024 Meningkat

“Surat yang ditandatangani oleh Pak Gubernur, isinya jelas yaitu perintah agar Pak Wabup berkoordinasi kepada Pak Bupati selama KPK menetapkan beliau sebagai tersangka,” jelasnya, Selasa (29/08/2017).

Suprianto menambahkan, dirinya meminta kepada awak media untuk tetap menyebut Khalil Asyari sebagai Wakil Bupati. “Jadi jangan disebut Plt bupati,” tandasnya.

Baca Juga :  UTM Tingkatkan Kualitas Dosen Melalui Collaborative Learning

Surat perintah tertanggal 11 Agustus 2017 itu, memuat 3 perintah pada Wabup Pamekasan Khalil Asyari untuk selalu berkoordinasi dengan bupati Achmad Syafii yang kini sedang dalam penahanan KPK.

“Jadi dalam setiap keputusan beliau (Khalil Asyari, red) berdasarkan arahan Pak Bupati,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Berita Terbaru

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB