Polres Sampang Musnahkan BB Sabu Seberat 8,74 Kilo Gram

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2017 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Polres Sampang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil ungkap kasus pada hari Jum’at, 05 Agustus 2017 di Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Madura, seberat 8,75 Kg.

Pemusnahan tersebut di hadiri Tim Labfor Cabang Surabaya, BNNP Provinsi Jawa Timur, Bupati Sampang H. Fadhilah Budiono, Dandim 0828 Sampang, Letkol Inf Indrama Bodi, S.pd, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Joko Suharyanto, Kepala Rutan Sampang, Gatot Tri Raharjo, Ketua PN Sampang, Purnama SH. Mhum ,Kepala Dinas Kesehatan Sampang, dr. Firman Pria Abadi, dan BNK Kab. Sampang.

Baca Juga :  Pelaku Pedofilia di Sokobanah Sampang Akhirnya Ditangkap

Menurut Waka Polres Sampang, Kompol Bagus Gusti Sulasama, SH. M.Hum pemusnahan ini sesuai dengan pasal 91 undang-undang 35 tahun 2009 kasus ini kita uji Labfor dan positif dan untuk pelaksanaan kita berko’ordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sisanya kita musnahkan.

Total barang bukti 8,75 Kg dan yang di musnahkan kurang lebih 8,74 Kg. Untuk peradilan kita sisihkan kurang lebih 5 gram sesuai sebgan undang-undang yang ada. “Barang bukti 8,75 Kg. Yang di musnahkan kurang lebih 8.74 Kg.”

Sementara tersangka yang kita tahan disidik masih dua orang, dan mudah-mudahan kita mendapatkan nama, alamat dan fotonya sesuai dengan informasi melalui handpone (HP) dan akan segera mungkin dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga :  Motiv Penembakan Warga Pacangge'en Sampang Belum Terungkap

Lanjut Bagus Informasi buronan kasus narkotika jenis sabu tersebut inisial (S) dan S ini tugasnya sebagai kurir. ” yang menjasi buronan kasus narkoba berinisial S, dan tugasnya sebagai kurir”.

sementara status dua tersangka kasus narkoba tersebut polres belum bisa memastikan karena masih menunggu satu orang saksi lagi.

“Status dua tersangka ini masih belum dipastikan cuma yang jelas sebagai pemegang barang, dan untuk menguatkan dibutuhkan satu orang saksi”. (Adi)

Berita Terkait

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB