Sempat Sembunyi Dirumah Saudaranya, Warga Asal Sumenep Ini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2017 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Taufik Rahman alias Opek (44 th), warga Perum Sumekar Asri, Jl. dr. Cipto Perum BTN, Blok K, No. 21 Desa Kolor, Sumenep, diringkus polisi setempat lantaran dirinya memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengungkapkan, tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah sepupunya, Badriah, warga Jl. Raya Gayam Desa/ Kecamatan Gayam, Sumenep.

“Tersangka diduga terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 1,71 gram. Petugas berhasil mengamankan tersangka saat bersembunyi dirumah saudaranya,” ujarnya, Jum’at (06/10/2017).

Lebih lanjut Suwardi mengatakan,keterlibatan tersangka terungkap dari hasil pengembangan kasus yang menimpa oknum Satpam Pasar Anom Sumenep, Rendy Handian Putra, warga Perum Sumekar Asri Jl. Cendana Gg. III No. 6, Desa kolor Kecamatan Kota Sumenep, yang ditangkap Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul 22.00 WIB, di areal Terminal Arya Wiraraja, Sumenep.

Baca Juga :  Antisipasi Kericuhan, Polisi Patroli Ke Rutan Kelas II B Sampang

“Tersangka Rendy Handian Putra menyebut bahwa barang bukti sabu seberat 1,71 gram yang dibungkus tiga plastik klip kecil dengan berbeda berat diperoleh dari tersangka Opek. Kala itu, polisi bergerak cepat ke rumah tersangka. Namun, sudah tidak ada di tempat dan dikabarkan telah lari ke Pulau Sapudi, saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan tersangka Opek ada di rumah sepupunya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kades Gunung Eleh, Wanita Yang Menipu Tuhan dan Ditangkap Tim Cobra Bukan Warganya

Saat digerebek, tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat ini, tersangka sedang menuju Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pengakuan sementara, tersangka mengakui jika barang terlarang tersebut miliknya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB