Sempat Sembunyi Dirumah Saudaranya, Warga Asal Sumenep Ini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2017 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Taufik Rahman alias Opek (44 th), warga Perum Sumekar Asri, Jl. dr. Cipto Perum BTN, Blok K, No. 21 Desa Kolor, Sumenep, diringkus polisi setempat lantaran dirinya memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengungkapkan, tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah sepupunya, Badriah, warga Jl. Raya Gayam Desa/ Kecamatan Gayam, Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diduga terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 1,71 gram. Petugas berhasil mengamankan tersangka saat bersembunyi dirumah saudaranya,” ujarnya, Jum’at (06/10/2017).

Baca Juga :  Hendak Nyolong Kabel, Pria Asal Bangkalan Ini Malah Ketahuan Polisi

Lebih lanjut Suwardi mengatakan,keterlibatan tersangka terungkap dari hasil pengembangan kasus yang menimpa oknum Satpam Pasar Anom Sumenep, Rendy Handian Putra, warga Perum Sumekar Asri Jl. Cendana Gg. III No. 6, Desa kolor Kecamatan Kota Sumenep, yang ditangkap Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul 22.00 WIB, di areal Terminal Arya Wiraraja, Sumenep.

“Tersangka Rendy Handian Putra menyebut bahwa barang bukti sabu seberat 1,71 gram yang dibungkus tiga plastik klip kecil dengan berbeda berat diperoleh dari tersangka Opek. Kala itu, polisi bergerak cepat ke rumah tersangka. Namun, sudah tidak ada di tempat dan dikabarkan telah lari ke Pulau Sapudi, saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan tersangka Opek ada di rumah sepupunya,” ujarnya.

Baca Juga :  Residivis 363 Gagal Beraksi di Nyamplungan Surabaya

Saat digerebek, tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat ini, tersangka sedang menuju Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pengakuan sementara, tersangka mengakui jika barang terlarang tersebut miliknya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, saat menangkap kakek pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Selasa, 9 Des 2025 - 07:23 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB