Sempat Sembunyi Dirumah Saudaranya, Warga Asal Sumenep Ini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2017 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Taufik Rahman alias Opek (44 th), warga Perum Sumekar Asri, Jl. dr. Cipto Perum BTN, Blok K, No. 21 Desa Kolor, Sumenep, diringkus polisi setempat lantaran dirinya memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengungkapkan, tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah sepupunya, Badriah, warga Jl. Raya Gayam Desa/ Kecamatan Gayam, Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diduga terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 1,71 gram. Petugas berhasil mengamankan tersangka saat bersembunyi dirumah saudaranya,” ujarnya, Jum’at (06/10/2017).

Baca Juga :  Pria di Lumajang Ini Jadi Korban Penipuan Wanita Berparas Cantik

Lebih lanjut Suwardi mengatakan,keterlibatan tersangka terungkap dari hasil pengembangan kasus yang menimpa oknum Satpam Pasar Anom Sumenep, Rendy Handian Putra, warga Perum Sumekar Asri Jl. Cendana Gg. III No. 6, Desa kolor Kecamatan Kota Sumenep, yang ditangkap Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul 22.00 WIB, di areal Terminal Arya Wiraraja, Sumenep.

“Tersangka Rendy Handian Putra menyebut bahwa barang bukti sabu seberat 1,71 gram yang dibungkus tiga plastik klip kecil dengan berbeda berat diperoleh dari tersangka Opek. Kala itu, polisi bergerak cepat ke rumah tersangka. Namun, sudah tidak ada di tempat dan dikabarkan telah lari ke Pulau Sapudi, saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan tersangka Opek ada di rumah sepupunya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sholat Sambil Goyang Tiktok, Wanita Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Saat digerebek, tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat ini, tersangka sedang menuju Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pengakuan sementara, tersangka mengakui jika barang terlarang tersebut miliknya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi
Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:32 WIB

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial W, saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: tanda panah, seekor belatung yang masih hidup berkeliaran di ompreng MBG, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jijik !, MBG di Sampang Ditemukan Ada Belatung

Sabtu, 18 Okt 2025 - 08:13 WIB

Caption: Ketua Madura Development Watch (MDW) Sampang, Siti Farida, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Jumat, 17 Okt 2025 - 22:32 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap sampel urine narapidana, (dok. foto istimewa).

Daerah

24 Napi Narkotika Pamekasan Dites Urine Mendadak

Jumat, 17 Okt 2025 - 20:56 WIB